BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sebuah kisah mengharukan datang dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), di mana seorang wanita cantik bernama Atin Rahayu alias Rara (27) telah melewati hampir 7 bulan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat setelah dituduh terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Atin Rahayu, atau akrab dipanggil Rara, pertama kali masuk sel tahanan pada tanggal 3 Januari 2023 setelah petugas kepolisian dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat menangkapnya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat penginapan di kawasan Barong Tongkok.
Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah di mata hukum, meskipun Rara telah menjalani penahanan selama hampir 7 bulan. Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat memutuskan untuk membebaskan Rara dari tuduhan tersebut, sebagaimana diumumkan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Pembebasan Rara disambut oleh keluarga dan tiga pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLAP BINAR ASA, yang dipimpin oleh Lia Agnesia, SH. Saat dijemput oleh keluarganya dari sel tahanan Polres Kutai Barat, Rara terlihat dengan wajah lesu, namun sekaligus terlihat lega karena akhirnya mendapatkan kebebasannya kembali.
Rara mengungkapkan perasaan sedihnya karena hampir 7 bulan waktunya terbuang sia-sia di dalam penahanan, sementara seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bersama keluarganya. Namun, dia juga bersyukur atas keputusan bebas ini dan berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.
Dalam persidangan, Rara mengisahkan kronologi kasusnya yang mengarah pada penahanan tersebut. Dia mengaku dijebak oleh teman wanitanya, Lia, yang saat ini masih buron oleh Polres Kutai Barat. Lia memanggil Rara ke sebuah penginapan di Barong Tongkok, di mana Rara kemudian ditangkap oleh petugas yang menemukan narkotika jenis sabu di tasnya.
Meskipun Rara awalnya menolak kepemilikan narkotika tersebut, petugas kepolisian tetap membawanya ke Polres Kutai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses persidangan berlangsung beberapa kali, dan meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut Rara dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat memvonis Rara bebas karena tidak terbukti bersalah.
Putusan ini membawa kelegaan bagi Rara, keluarganya, dan para pengacaranya. Para pengacara dan Rara sendiri mengapresiasi bantuan dari pengacara-pengacara tersebut dalam membantu mengungkap kebenaran dan memperoleh pembebasan atas tuduhan yang tidak terbukti.
Kisah Rara memberikan pelajaran penting tentang keadilan dan pentingnya proses hukum yang berintegritas dalam menentukan kesalahan dan kebenaran. Meskipun dia telah melewati masa yang sulit, Rara kini dapat melangkah maju dengan harapan baru dan berbagi kisahnya untuk menginspirasi orang lain.