BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kali ini, dua anggota personil Polri yang berdinas di lingkungan Polres Kutai Barat diberi sanksi PTDH. Kedua anggota tersebut diketahui berinisial Brigadir MH dan Bripda AMP.
Pemberhentian anggota Polri itu ditandai dengan pencoretan foto kedua anggota tersebut oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menggunakan tinta warna merah saat kegiatan apel pagi sekaligus upacara PTDH di Mako Polres Kubar, Jl. Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok.
AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pemecatan kedua anggota Polres Kutai Barat itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/180/III/2023 dan surat Nomor Kep/182/III/2023, Tanggal 15 Maret 2023.
Kapolres mengaku dirinya sebenarnya sangat prihatin jika harus memberhentikan dua personilnya itu apalagi dengan cara PTDH. Akan tetapi pemberhentian itu juga karena ulah perbuatan dari personil yang bersangkutan.
“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” ujar AKBP Heri Rusyaman, ” Rabu (5/4/2023).