Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Andriyanto menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
Trend saat ini yang tengah ditangani oleh KPPU selain perkara persaingan usaha yaitu perkara perjanjian kemitraan. Perilaku yang anti persaingan masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha baik di nasional ataupun di daerah, oleh karena itu UU No 5 tahun 1999 hadir untuk meminimalisir perilaku tersebut dan mendorong pemerintah agar pro persaingan usaha yang dituangkan dalam setiap kebijakannya, tambah andri.
Kebijakan pemerintah sangat menentukan bagaimana membuka investasi seluas-luasnya apabila prinsip-prinsip persaingan usaha dilaksanakan dalam setiap kebijakan, sehingga akan memiliki daya saing yang tinggi untuk daerahnya kepada daerah lain.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU, Yunan Andika Putra menambahkan bahwa terkait adanya penolakan asosiasi tersebut cenderung perilaku anti persaingan, asosiasi tidak memiliki kewenangan melarang pelaku usaha tertentu atau pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar industri tersebut.

KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri, KPPU akan mengkaji lebih dalam atas permasalahan industri ini, tutupnya.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan sesi foto dan tukar menukar cindera mata.