BorneoFlash.com, TANA PASER – Peristiwa tak mengenakkan kembali menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Paser, lantaran alat kerja yang digunakan untuk keperluan peliputan harus ditinggalkan saat ingin bertemu pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Untuk bisa bertemu petugas di Kejari Paser, pengunjung harus meninggalkan barang bawaannya khususnya alat komunikasi di ruang lobby yang sudah disiapkan lemari khusus.
Sejumlah wartawan mengeluhkan terkait aturan yang diberlakukan Kejari Paser dengan melarang wartawan membawa peralatan kerja untuk masuk ke ruang pejabat kejaksaan.
Seperti yang diutarakan oleh wartawan senior di Kabupaten Paser, Rusdiansyah yang pagi tadi bersama dengan wartawan lain hendak menemui Kasi Pidsus Kejari Paser.
“Kalau kami tidak diperbolehkan membawa handphone, terus kami mau merekam wawancara pakai apa, apalagi kita sudah menunjukan kartu pers tetap saja tidak boleh membawa alat kerja,” luapnya, Kamis (20/7/2023).
Bahkan perlakuan tak mengenakkan yang dialami sejumlah wartawan, dimulai sejak masuk ke halaman kantor Kejari Paser.