BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk merancang pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi terbaik di Indonesia, untuk merampungkan kajian akademik dan naskah akademik.
Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang, guna mendapatkan rancangan peraturan daerah disertai naskah akademik atau naskah penjelasan serta kajian-kajian yang sesuai dengan bidang keilmuan tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan.
Hal ini yang disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Abdulloh saat membuka FGD dalam rangka Kajian Akademik dan Naskah Akademik inisiatif DPRD Kota Balikpapan Tahun 2023, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Kamis (20/7/2023).
Kerjasama DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Negeri Malang, untuk menyusun dua kajian akademik dan dua naskah akademik, yakni kajian akademik tentang pengembangan ekonomi Kota Balikpapan menuju beranda calon Ibu Kota Negara (IKN) yang berasal dari usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
Kedua kajian akademik tentang potensi pengembangan wisata bahari Kota Balikpapan yang berasal dari usulan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Lanjut Ketua DPRD Balikpapan menyebutkan kajian ketiga terkait naskah penjelasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2020, tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan usulan dari Bapemperda DPRD Kota Balikpapan.
Terakhir, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang pengelolaan barang milik daerah usulan dari Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Sedangkan, kerja sama DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Brawijaya Malang yakni menyusun empat naskah akademik, diantaranya naskah akademik Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019, tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan usulan dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan.
Kedua, naskah akademik Raperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berasal dari usulan Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
Ketiga, naskah akademik Perda tentang pembangunan kepemudaan Kota Balikpapan, usulan dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan dan keempat, naskah akademik Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren usulan Bapemperda DPRD Balikpapan.
“Melalui FGD ini, saya berharap peran aktif dari para tamu dan undangan, selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik dalam dua hari ke depan, untuk memberikan banyak saran dan masukan agar kami bisa mendapatkan hasil dan bahan rancangan perda yang komprehensif, akomodatif dan aplikatif, sehingga kebermanfaatannya kelak dapat dirasakan positif oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.