Larangan Wartawan Bawa Handphone Saat Peliputan, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf 

oleh -
Penulis: Sarrassani
Editor: Ardiansyah
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.co/Ist.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.co/Ist.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Peristiwa tak mengenakkan kembali menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Paser, lantaran alat kerja yang digunakan untuk keperluan peliputan harus ditinggalkan saat ingin bertemu pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. 

Untuk bisa bertemu petugas di Kejari Paser, pengunjung harus meninggalkan barang bawaannya khususnya alat komunikasi di ruang lobby yang sudah disiapkan lemari khusus. 

Sejumlah wartawan mengeluhkan terkait aturan yang diberlakukan Kejari Paser dengan melarang wartawan membawa peralatan kerja untuk masuk ke ruang pejabat kejaksaan. 

Seperti yang diutarakan oleh wartawan senior di Kabupaten Paser, Rusdiansyah yang pagi tadi bersama dengan wartawan lain hendak menemui Kasi Pidsus Kejari Paser. 

“Kalau kami tidak diperbolehkan membawa handphone, terus kami mau merekam wawancara pakai apa, apalagi kita sudah menunjukan kartu pers tetap saja tidak boleh membawa alat kerja,” luapnya, Kamis (20/7/2023). 

Bahkan perlakuan tak mengenakkan yang dialami sejumlah wartawan, dimulai sejak masuk ke halaman kantor Kejari Paser

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.