“Kalau kita tidak ada pembinaan maka akan hilang. Pemerintah dan DPRD bermaksud untuk melestarikan itu. Dimulailah dari pendidikan usia dini, tidak mungkin kita memunculkan kurikulum itu di tingkat SMA. Dasarnya nggak ada. Makanya nanti menjadi acuan setelah ada peraturan pemerintah dan nanti akan ada peraturan gubernurnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Membahas Rancangan Perda, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kaltim, dalam rangka menjaga kekayaan bahasa daerah yang merupakan amanah konstitusi negara.
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar dapat memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan Indonesia.
Penambahan penduduk dengan adanya Ibu Kota Negara di Provinsi Kaltim berpotensi terjadi pembauran budaya, sehingga dikhawatirkan bahasa asli Kaltim akan tergerus. Untuk itu, dibutuhkan regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah.

“Mungkin nanti Gubernur membuat suatu Peraturan Gubernur bahwa muatan lokalnya bahasa daerah. Mungkin nanti diserahkan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur bahasa daerah yang dominannya apa,” ucapnya.