BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan adanya penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilangbeserta keluarganya. Penyalahgunaan berupa kepemilikan lahan yang kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mahfud mengatakan data kepemilikan lahan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sampai saat ini BPN masih mencari lagi tanah milik Panji Gumilang.
“Kemudian, agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.
“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyebutkan ada ratusan bidang tanah yang ditemukan BPN. Jumlahnya 295 atas nama Panji Gumilang, istri, hingga anaknya.
“Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi,” kata Mahfud.
“Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” katanya.