Namun pada temuan BPOM, beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol baik dalam dosis maupun penggunaannya.
Tujuannya, tak lain meningkatkan penjualan lantaran konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Selasa (4/7/2023).
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tersebut.
Berikut delapan obat tradisional ilegal yang berbahaya pada ginjal dan hati :
- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
– Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
– Tanpa izin edar