BorneoFlash.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber rutin BPOM pada Januari 2022 hingga April 2023 dan menemukan sejumlah produk kosmetik dan obat tradisional dengan kandungan bahan kimia berbahaya.
Hasilnya ada lebih dari 50 ribu link tautan produk ilegal yang dijual secara daring terkait obat tradisional berbahaya.
Menurut keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi.
Bahan ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik.
Sebagaimana ditegaskan pihak BPOM, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Pasalnya, ada risiko terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.