KRIS BPJS Kesehatan Dimulai Bertahap Tahun Ini, Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Dihapus

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi ruangan rawat inap rumah sakit.
Ilustrasi ruangan rawat inap rumah sakit.

KRIS seluruhnya akan memiliki standar minimal. Adapun 12 kriteria fasilitas yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  1. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  1. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter.
  1. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  1. Adanya nakas per tempat tidur atau lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.
  1. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius dan mempertahankan kelembaban ruangan sampai maksimal 60 persen.
  1. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  1. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
  1. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  1. Minimal satu kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.
  1. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  1. Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur pasien.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sempat mengatakan bahwa ada 728 rumah sakit yang sudah menerapkan 12 kriteria KRIS tersebut. 

Menkes Budi optimis bahwa jumlahnya terus meningkat dan tercapai pada Juni 2023.

Kemenkes juga telah melakukan survey kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN. Hasilnya sebanyak 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari 12 persyaratan.

Sejauh ini ada 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUD Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan
  • RS Edelweis Bandung
Baca Juga :  PT PHM Berhasil Pulihkan 669 Hektar DAS Hutan Produksi Kendilo di Kabupaten Paser

Uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.