Misalnya, pesaing mungkin setuju untuk bergiliran menjadi penawar rendah, atau duduk di luar putaran penawaran, atau dengan sengaja memberikan tawaran tinggi untuk menutupi skema persekongkolan penawaran.
Bentuk persekongkolan tender lainnya adalah menjanjikan subkontrak pekerjaan kepada peserta yang mengalah, mengatur pemenang secara bergiliran atau tender arisan, membagi bagi tender untuk dimenangkan perusahaan tertentu atau membagi daerah yang dapat diikuti perusahaan peserta tender (pembagian wilayah).
Pelaku usaha dan pihak lain terkait dengan pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan persekongkolan tender dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Apabila terbukti, maka ancaman sanksi denda yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha adalah denda sebesar minimal 1 miliar rupiah s.d. 10% total penjualan (sales) atau 50% keuntungan bersih (net profit).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU, Manaek Pasaribu mengungkapkan dapat mengendus adanya ketidakberesan pengelolaan proses tender pengadaan barang/jasa.
Panitia tender dapat menggunakan checklist berisi indikasi persekongkolan tender yang dilakukan peserta. Selain itu, KPPU mempunyai tools yang dapat membantu panitia tender untuk memitigasi potensi – potensi adanya upaya persekongkolan tender yang dilakukan peserta.
Selama ini, KPPU telah memutus berbagai kasus persekongkolan tender dengan berbagai bentuk modus persekongkolan yang dilakukan.
Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil pembelajaran serta memanfaatkan hal tersebut sehingga mendorong proses tender yang ada di lingkungan pemerintah semakin sehat, ada upaya meminimalisir hadirnya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh para peserta tender maupun melibatkan pihak lainnya.






