BorneoFlash.com, SENDAWAR – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan, Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan 2 pria berinisial S (42), dan A (41) asal Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat.
S dan A diamankan anggota Polsek Bongan karena adanya dugaan sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan hingga saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Bongan.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto mengatakan, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal petugas mendapatkan informasi dari pengembangan kasus narkotika yang terletak di RT 03 Kampung Jambuk Kecamatan Bongan.
Saat itu telah diamankan pelaku M dan R yang selanjutnya anggota Polsek Bongan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bongan, ternyata informasi tersebut benar,” ujar Iptu Suharyanto pada Senin 22 Mei 2023.
Kapolsek Bongan mengungkapkan, bahwa anggota polsek Bongan kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang disita berupa 32 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam kondisi dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 6,30 Gram.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni ada 1 buah kotak berwarna hitam, 1 buah toples plastik warna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 buah toples plastik warna hijau yang berisikan uang tunai kurang lebih Rp 2.000.000 dan 1 brangkas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.500.000.

Kemudian terdapat pula 1 unit handphone Samsung Galaxy A 10 S warna hitam, 1 Handphone Redmi Note 9 Pro warna biru metalik, 1 alat hisap dalam kondisi baik belum terpakai, 3 buah bong rakitan (alat hisap rakitan), dan 1 satu bungkus plastik kosong dalam kondisi belum terpakai.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bongan Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto.