Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks menyampaikan kronologis terungkapnya kasus ini berawal kegiatan Patroli Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan giat patroli siber, guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pada hari Minggu (27/3/2023).
“Kita akses data awal dan ternyata lokasi kejadian berada di Kota Balikpapan. Pelaku dengan sadar mengunggah video tersebut dengan motif ekonomi yaitu ingin mendapatkan perhatian dari netizen, khususnya Twitter dengan tujuan mendapatkan imbalan atas jasa yang ditawarkan,” terangnya.
Kemudian, pada hari Senin (28/3/2023) pihaknya melakukan penindakan pelaku di lokasi. “Kita amankan pelaku untuk dilakukan interogasi dan diterbitkan administrasi laporan polisi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi pada ahli di bidang bahasa, pidana, ITE dan digital forensik perbuatan ini melanggar UU ITE dan Pornografi. “Aksi ini sudah satu tahun menjalankan profesi ini dan upload video yang berhasil diungkap satu kali,” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra berpesan kasus ini bisa merusak generasi penerus. Apalagi viewer Twitter lebih dari 13 ribu. “Kita kan tidak tau apakah disitu ada anak-anak,” tegasnya.
Untuk itu, para generasi penerus harus bisa mencegah kasus seperti ini tidak beredar luas di media sosial. Salah satu cara dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan konten yang beredar di media sosial, karena ini dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kita akan melakukan kegiatan patroli siber. Bagi masyarakat yang mengetahui akun di media sosial seperti ini dapat disampaikan ke kita, karena ini harus kita cegah,” tutupnya.