BorneoFlash.com – Ziarah kubur menjelang bulan Puasa Ramadhan telah menjadi tradisi khas umat Muslim di seluruh penjuru Nusantara. kegiatan ini disebut nyadran atau nyekar. Umumnya, ziarah kubur dilakukan saat memasuki bulan Ramadhan.
Kegiatan ini diperbolehkan dan memiliki manfaat dalam mengingatkan kembali akan dekatnya kematian serta memintakan ampunan bagi ahli kubur.
Pada masa awal Islam, ziarah kubur dilarang karena dalam tradisi Arab, ziarah sering digunakan untuk mendewakan seseorang dan praktik menyekutukan Allah.
Selain itu, ada peziarah yang berteriak, memukul-mukul badan, dan menangis berlebihan. Namun, setelah Islam memiliki pondasi yang kuat, larangan itu dicabut.
Nabi Muhammad SAW justru menganjurkan ziarah sebagai upaya agar tidak terjebak pada dunia dan mengingat mati. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, “Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat.”