BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan dan Pengadilan Agama Balikpapan Kelas I A menggelar Itsbat Nikah Terpadu pertama kali secara gratis.
Sebanyak 137 pasang yang mendaftar itsbat nikah. Namun, dari 137 pasangan ini yang sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan siri sebanyak 70 orang, sehingga dapat mengikuti Itsbat Nikah Terpadu di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), pada hari Senin (27/2/2023).
“Itu kan diperiksa terkait kepemenuhan rukun dan syarat pernikahan sirinya apa ndak,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi kepada awak media.
Helmi mencontohkan saat menikah siri, bapaknya tidak mengetahui atau tidak memberikan izin, sehingga ini tidak bisa mengikuti itsbat, karena tidak memenuhi syarat. “Nah, yang 67 orang tidak memenuhi rukun dan syarat dan 70 ini memenuhi rukun dan syarat, sehingga kita isbatkan atau resmikan,” terangnya.
Untuk, 67 pasangan ini Disdukcapil mau minta detail alasan dari Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan, karena hanya PA yang mengetahui, setelah itu baru akan tindak lanjuti dengan memberikan solusi. Semisal tidak sesuai rukun dan solusinya harus nikah ulang bukan isbat ulang tapi nikah ulang.
Sebenarnya, masyarakat Kota Balikpapan dengan status kawinnya belum tercatat banyak, tetapi banyak terdapat pertanyaan juga dari data itu.
“Apakah betul bahwa memang dia belum punya buku nikah. Siapa tahu dia udah punya buku nikah cuma belum kita tulis di aplikasi kita aja, sehingga status kawinnya belum tercatat.Jadi tinggal validasi data, tapi real-nya berapa di lapangan kita ini memang belum pernah melakukan pendataan,” jelasnya.