Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Heru.
Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.
Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.
“Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasidengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani.