Mardani H Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Mardani H Maming hadir secara virtual dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022) Lalu. Foto: Ist.
Mardani H Maming hadir secara virtual dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022) Lalu. Foto: Ist.

BorneoFlash.com, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2/2023). 

Dikutip BorneoFlash.com dari Kompas Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu. 

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat (10/2/2023). 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.