Jangan Coba-coba Bermain Narkoba di Mahakam ulu

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok saat Menunjukan Barang Bukti dan Tersangka Kasus narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Mahakam Ulu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok saat Menunjukan Barang Bukti dan Tersangka Kasus narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Mahakam Ulu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Mahakam Ulu (Mahulu) dan Polsek Long Bagun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba.

Berada jauh dan hiruk-pikuk perkotaan, bukan berarti lokasi tersebut bebas dari peredaran narkoba. Berkat kejelian jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Mahulu, kasus peredaran narkoba kali ini terungkap.

Atas perintah Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok untuk terus menindaklanjuti menerima informasi dari warga, Satuan Narkoba Polres Mahakam Ulu dan Polsek Long Bagun melakukan penyelidikan di rumah seorang warga berinisial DB (30) dan Temukan Sabu Di Kolong Rumah, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Berdasarkan informasi dan masyarakat, di rumah kost DB disinyalir kerap menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lokasinya berada di Long Bagun ilir, RT 1, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu

Respon cepat jajaran Sat Narkoba Polres Mahulu dan Polsek Long Bagun dibantu babinsa koramil 03 long bagun melakukan penyelidikan tersebut pun berbuah hasil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga poket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening yang di simpan di bawah kolong rumah indekos tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di kolong rumah kos tersebut,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu buah ponsel dan dompet. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba2 bermain narkoba di wilayah hukum polres Mahulu.

Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman Penerima Vaksin Pertama di Kaltim, "Tegaskan Jangan Terpengaruh Berita Hoax"

Memang dari segi jumlah yg di amankan cuma 3 poket tetapi apabila dibiarkan Bandar bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Kama itu sebelum membesar kita putus mata rantainya.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.