BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwasanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan dilakukan pemetaan ulang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim saat melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Balikpapan, pada hari Senin (6/2/2023).
Syahrul menyatakan pemetaan ulang TPS tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memang memiliki tugas untuk melakukan pemetaan ulang TPS yang telah disusun sebelumnya. “Silahkan disusun ulang teman-teman PPS, sampai tanggal 11 Februari 2023,” ujarnya.
Di Kaltim ada dua kota yang melakukan pemetaan ulang yakni Balikpapan dan Samarinda, hal ini dikarenakan KPU RI menganggap pemetaan yang telah disusun tidak rasional.
“Meskipun kita telah menyusun sesuai mekanisme yang ada, tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa Balikpapan adalah kota yang secara fasilitas terpenuhi, aksesibilitas sangat baik konektivitas antara satu dengan daerah lain sudah terpenuhi dengan baik dan konsentrasi penduduk dalam satu wilayah sangat bagus,” terangnya.