KPPU Periksa Dua Saksi dari Pihak Terlapor dalam Sidang Migornas

oleh -
Editor: Ardiansyah
Persidangan Migornas yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada hari Kamis (26/1/2023). Foto: HO.
Persidangan Migornas yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada hari Kamis (26/1/2023). Foto: HO.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Hari ini KPPU memeriksa pemilik Toko MTR, distributor yang berlokasi di Pasar Pusat Payakumbuh Sumatera Barat, dan Manajer Pemasaran PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), sebagai saksi dari pihak terlapor dalam persidangan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada hari Kamis (26/1/2023).

Saksi pertama, Dedy Mulyadi, pemilik Toko MTR memberikan keterangan bahwa tokonya telah berdiri sejak tahun 1970-an dan menjual produk sabun, minyak goreng (migor), obat nyamuk serta kebutuhan harian lainnya terkecuali beras dan telur. 

Toko MTR memasarkan migor (kemasan dan curah) yang didapatnya dari PT Incasi Raya untuk dijual ke berbagai toko. 

Produk migor yang dijual adalah dengan merek Sari Murni dan Kuali. Merek lain, Gurih, hanya dijual jika ada permintaan. Saksi mengatakan selama periode Oktober-Desember 2021 melakukan pemesanan ke PT Incasi Raya rata-rata sebanyak 1000 dus/mobil. 

Pada bulan Januari 2022, harga sudah mulai naik dan paling mahal mencapai Rp18.000. Pada bulan Februari-Maret 2022 terjadi antrean panjang untuk pembelian migor. Pada bulan Maret, permintaan melonjak dan permintaan pasar naik menjadi 2 hingga 3 kali lipat. Sedangkan pada bulan April permintaan sudah mulai menurun lantaran harga minyak curah sudah murah.

Saksi menambahkan sekarang menjual Minyakita yang didapat dari PT Incasi Raya dan lebih laku karena harga Minyakita yang lebih murah yakni sebesar Rp14.000, sedangkan minyak curah Rp14.500. Tetapi untuk pemesanan Minyakita dibatasi, karena Saksi memesan 300 dus tetapi yang didapat hanya 25 dus saja. “Minyakita membuat minyak kemasan dan curah tidak laris,” tutur saksi.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.