Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Tag: Pihak Terlapor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.