BorneoFlash.com, JAKARTA – Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan, menghadirkan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini disampaikan pada siaran pers KPPU, pada hari Senin (9/1/2023).
Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO).
Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian.
Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia di mana terdapat 104 (seratus empat) perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.
Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 1, pada tahun 2021 terdapat 75 (tujuh puluh lima) perusahaan migor yang terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 (empat) menjadi 79 (tujuh puluh sembilan) perusahaan migor.
Penambahan “pemain” tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah. Kapasitas produksi CPO pada program SIMIRAH 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta ton per tahun kapasitas terpasang.