Saksi kedua, Surya Dharmanto, Manajer Pemasaran PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan keterangan bahwa bahan dasar minyak goreng adalah CPO yang menjadi komponen biaya produksi migor sebesar 85 persen.
Sehingga dapat dikatakan harga migor bergantung pada harga CPO. SIMP memperoleh CPO dari kebun sendiri, namun hanya sebesar 12% dari kebutuhan CPO, selebihnya diperoleh dari luar. Dalam keterangannya, Saksi mengatakanbahwa memang tren harga CPO naik pada bulan Juli – November 2021, sehingga sangat mempengaruhi harga migor. SIMP selalu memberikan notifikasi kepada ritel modern tentang adanya perubahan harga.
Lebih lanjut, SIMP mengatakan pada tahun 2021 mengeluarkan dua kali notifikasi kepada ritel modern yaitu di tanggal 18 Oktober 2021 dan 16 November 2021. Notifikasi yang dikeluarkan pada 16 November 2021 berupa penurunan harga menyesuaikan dengan adanya program pemerintah untuk stabilisasi harga menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.
Saksi menekankan bahwa pada periode penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), SIMP mengikuti program tersebut dengan harga sendiri. Dalam artian, tidak menuntut rafaksi atau penggantian dari pemerintah. Setelah 16 Maret 2022, seiring dengan adanya pencabutan HET, harga kembali ke harga keekonomian.
Tingkat service level pada periode HET lebih tinggi daripada setelah dicabutnya kebijakan HET. Menurut Saksi, penurunan service level tersebut terjadi karena selama tahun 2022 SIMP hanya menggunakan CPO yang diproduksi sendiri dan tidak ada pembelian dari luar.
Selain itu, dengan adanya program Minyakita yang lebih diminati oleh konsumen, berpengaruh pada fokus produksi dari SIMP yang juga mengikuti program produksi Minyakita. Hal tersebut berdampak pada penurunan service level dari migor kemasan komersil yang diproduksi oleh SIMP.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang. (*)