BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapanmenggelar pertemuan dengan Inspektorat Kota Balikpapan, dalam rangka untuk menyamakan persepsi tentang kelengkapan laporan perjalanan dinas.
Hal ini ungkapkan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono ditemui usai pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (24/1/2023).
Budiono mengatakan persamaan persepsi yang dimaksud dalam hal laporan perjalanan dinas, sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 33.
“Yang sekarang kita bahas tadi Perpres nomor 33. Apa saja yang harus dilampirkan dalam perjalanan dinas, kalau transport harus ada sewa transport nya,” ujarnya.
Budiono mencontohkan seperti tujuan ke Kutim tetapi menginap di Samarinda, diperbolehkan karena sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2019 dan juga dalam peraturan Wali Kota Balikpapan.
“Ini berlaku seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas manapun,” tutupnya.