Dua Bidan di Jogja Jadi Tersangka Penjualan 66 Bayi Sejak 2010  

oleh -
Editor: Ardiansyah
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) tersangka praktik perdagangan bayi telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Foto: BorneoFlash/IST
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) tersangka praktik perdagangan bayi telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, SLEMAN – Polisi berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.  

 

“Modusnya adalah mencari adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang membutuhkan anak ke kedua tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).  

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin di kawasan Tegalrejo, Kota Jogja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JE dan DM pada Rabu (4/12/2024). Saat penangkapan, polisi juga mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diduga hendak dijual.  

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan praktik ini sejak 2010. Hingga kini, mereka telah menjual puluhan bayi ke berbagai daerah di Indonesia.  

 

“Dari kegiatan kedua tersangka, kami mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang telah dijual. Terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya,” jelas Kombes Endriadi.  

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan bayi-bayi yang rentan menjadi korban eksploitasi. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ini.  

 

Hukuman Menanti

Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan manusia. JE dan DM terancam hukuman berat karena perbuatan mereka dianggap melanggar hak asasi dan membahayakan masa depan anak-anak yang menjadi korban.  

 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi perdagangan manusia atau adopsi ilegal demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.