“Semua naik, tapi yang signifikan naik Kecamatan Timur dan Selatan. Otomatis jumlah kursi di Balikpapan karena rentan penduduknya antara 500-1 juta mendapat jatah 45 kursi. Meskipun naik 100 ribu tetap pada posisi 45 kursi, sehingga terjadilah pergeseran. Pergerakan jumlah kursi, penambahan kursi di Kecamatan Timur dan Selatan serta pengurangan kursi di Kecamatan Kota dan Tengah,” bebernya.
Dasar penghitungan untuk Dapil itu berdasarkan kependudukan per Kecamatan yang diambil datanya dari tahun 2021. Apabila terjadi lonjakan penduduk di tahun 2022 tidak menjadi pengaruhnya. “Dasar inilah yang menjadi perhitungan. Data yang ada di tahun 2022 akan digunakan pada pemilu berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, mengatakan prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Kota Balikpapan dalam pemilu 2024 adalah Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 5 kursi. Kecamatan Balikpapan Tengah dengan tujuh kursi. Kecamatan Balikpapan Barat dengan delapan kursi dan Kecamatan Balikpapan Utara dengan 11 kursi.
Lanjutnya, Kecamatan Balikpapan Timur berjumlah enam kursi dan Kecamatan Balikpapan Selatan 10 kursi. “Total keseluruhan 45 kursi dengan jumlah penduduk di tahun 2024 sebanyak 718. 423 jiwa,” ucapnya.

Ia pun meminta masukan dari laporan masyarakat terkait Uji Publik ini, karena masukan ini nantinya akan digunakan dalam rancangan Dapil KPU Kota Balikpapan.
“Kami mohon masukannya, untuk selanjutnya akan kami jadikan bahan dan akan kami lengkapi bagian daripada laporan kami kepada KPU RI yang nantinya akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 nanti,” tutupnya.







