Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Kinerja Perpajakan Tahun 2022

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kanwil DJP Kaltimtara menggelar Media Gathering Tahun 2022 dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan, pada hari Kamis, 15 Desember 2022. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kanwil DJP Kaltimtara menggelar Media Gathering Tahun 2022 dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan, pada hari Kamis, 15 Desember 2022. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.

Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segera dimutakhirkan. 

Realisasi Penegakan Hukum selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak yakni :

  1. HP Direktur PT HEN : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp2,5 miliar
  2. FH Freelance CV KP : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp1,4 miliar
  3. HR Direktur PT ACB : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp342 juta

Kerugian pada pendapatan negara dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar.

Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukumKanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Kepatuhan Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022 Per 12 Desember 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri, terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97% dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan.

Baca Juga :  Cuaca Balikpapan Tanggal 13 Maret 2023: Prakiraan Cuaca, Peta Radar, dan Data Iklim

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun ini, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Predikat ini juga diraih oleh 8 unit vertikal yang ada di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara, yaitu:

  1. KPP Pratama Balikpapan Timur
  2. KPP Pratama Samarinda Ilir
  3. KPP Pratama Tarakan
  4. KPP Pratama Bontang
  5. KPP Madya Balikpapan
  6. KPP Pratama Tenggarong
  7. KPP Pratama Tanjung Redeb
  8. KPP Pratama Samarinda Ulu

Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah selama tahun 2022 ini dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak dalam ikut mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.