Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 Pemuda Usai Pesta Sabu

oleh -
Penulis: Sarrassani
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: HO/Polres Paser.
Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: HO/Polres Paser.

Untuk itu, kata Yulianto petugas kepolisian lainnya yang menggunakan sepeda motor segera membuntuti pria mencurigakan tersebut. 

Tak berselang lama, anggota kepolisian yang membuntuti pria mencurigakan itu segera dilakukan pengamanan di lampu lalu lintas, Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot. 

“Saat ditanya pria tersebut mengaku bernama BN (24), sementara anggota kami yang lain melakukan penggerebekan di TKP yang dimaksud, dan berhasil mengamankan NA (29),” jelasnya. 

Pada saat penggeledahan badan terhadap kedua tersangka kata Yulianto, ditemukan 6 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ada dalam tas kecil warna hitam. 

Tas tersebut diduga merupakan milik NA berdasar dari keterangan pelaku, petugas juga menemukan 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu

“Saat ditanya mengenai barang bukti tersebut, para tersangka mengaku sebelum penggerebekan sudah sempat melakukan pesta sabu,” ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 buah sendok takar terbuat dari kertas karton, 1 unit HP yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dan 10 lembar plastik klip kosong. 

“Jumlah barang bukti yang kami amankan dari para tersangka ini, setelah dilakukan penimbangan yaitu 10,80 gram narkotika jenis sabu,” paparnya 

Saat ini, kata Yulianto para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di TKP, telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum proses selanjutnya. 

“Para Tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.