BorneoFlash.com, TANA PASER – Satreskoba Polres Paser kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terdapat 2 pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani/Payu Rupiah sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat pada 12 September 2022 sekiranya pukul 09:00 Wita bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Minggu (18/9/2022).
Atas informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
“Sekira pukul 20:15 Wita, anggota kepolisian melihat seorang pria yang mencurigakan keluar dari TKP menggunakan sepeda motor,” tambahnya.