Direktorat Jenderal Pajak

DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak, Ini Caranya 

lihat foto
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Foto: HO/Pajakku.com.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Foto: HO/Pajakku.com.

Apabila data yang diperoleh menyatakan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan ditindaklanjuti dengan imbauan untuk mendaftarkan diri atau DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, DJP juga memetakan Wajib Pajak berdasarkan skala usahanya. DJP membagi Wajib Pajak di KPP Pratama dalam dua kategori, yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan.

Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.

Terhadap Wajib Pajak Strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit.

"Mereka dikelola oleh satu seksi tersendiri. Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400 ribu surat imbauan/permintaan

penjelasan kepada Wajib Pajak Strategis tersebut," terangnya.

Terhadap Wajib Pajak Kewilayahan, DJP menerapkan model pengawasan yang sedikit

berbeda dengan Wajib Pajak Strategis. Pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha, peta wilayah, dan sebagainya.

Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). DSE menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak baru.

Melalui perjalanan Reformasi Perpajakan yang telah berlangsung lama, jumlah Wajib Pajak

telah tumbuh secara signifikan.

Dari hanya 2,59 juta Wajib Pajak di tahun 2002, saat ini sudah mencapai 45 juta lebih Wajib Pajak yang terdaftar. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Wajib pajak terdaftar juga terus meningkat.

Tahun 2010 rasionya masih di kisaran 45%, namun di

tahun 2021 rasionya sudah melebihi 80%. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara elektronik juga terus meningkat mencapai 96% untuk SPT Tahun 2021 lalu.

Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP menerapkan cara yang terstruktur, metodis,

dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan.

CRM adalah mesin resiko yang memetakan

risiko kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang

diterima dari pihak ketiga.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar