Bung Najib sapaan karibnya mengatakan, Perda Tibum itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaanya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
Menurutnya, Satpol PP sudah lemah dalam pengawasan. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Tibum. Apalagi pedagang yang berjualan yang memakan badan jalan.
“Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum, pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan),” ucapnya.
Selaras dengan Ketua RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda Suripno yang mempertanyakan perihal izin Pom mini, dikarenakan salah seorang warganya mempunyai Pom mini tanpa memiliki izin yang jelas.
“Kebetulan salah satu warga saya ada yang punya Pertamini dan saya juga menyarankan harus ada izin karena itu menyangkut keselamatan.Bahkan lurah tidak bisa memberikan izin,” ungkapnya.
Ia memikirkan preventif orang yang jual Pom Mini harusnya mengerti masalah keselamatan. Seandainya sesuatu hal yang terjadi tanpa adanya izin, tindakan yang dilakukan warga untuk mencegah terjadinya korslet pada Pom Mini.
Suripno mewakili Kelurahan Gunung Samarinda berharap hal ini dapat ditindaklanjuti solusinya jika dilarang atau diperbolehkan. Apalagi saat ini sudah ada Perda Tibum.
“Paling tidak operator yang jual mengerti masalah preventif seandainya terjadi kebakaran ditempat ini. Harus dikasih training atau sertifikat yang membuktikan kalau dia sudah mengerti apabila terjadi kebakaran,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)