BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Gunung Samarinda, Kamis (14/7/2022).
Warga Kelurahan Gunung Samarinda mempertanyakan mengenai Pom Mini atau Pertamini yang semakin marak di beberapa wilayah, khususnya di Kelurahan Gunung Samarinda.
Pasalnya, menjalankan usaha Pom Mini harus mengantongi izin terlebih dahulu. Tidak serta merta bebas membuka usaha tersebut, tanpa izin.
Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, bahwa usaha Pom Mini harus mempunyai izin. Untuk itu, pihak yang berkaitan dalam hal ini Satpol PP harus bisa menindaklanjuti terhadap penjual yang memiliki usaha ini.
“Menjual bahan bakar eceran tanpa izin harus ditertibkan,” jelasnya kepada awak media, Jumat (15/7/2022).
Apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum (Tibum).
Adapun ruang lingkup pengaturan Perda Tibum meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial.
“Sudah masuk Perda Tibum. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Tribun jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” ucap Politisi Partai PDI Perjuangan yang menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi tersebut.