Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.
Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan.
“Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ujarnya.
Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses litigasi maupun non litigasi, sekedar penyuluhan pendampingan.
Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut.
Perda ini juga baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 tahun 2021, sehingga bisa dilaksanakan karena dasar mempunyai landasan payung hukum dan landasan operasional. “Ada Pergub yang mengatur secara teknis,” imbuhnya.
Ia berharap jika ada permasalahan hukum tidak harus di selesaikan di pengadilan, tapi mungkin pendampingan itu bisa selesai ketika kedua atau ketiga pihak dipertemukan dan terjadi musyawarah sehingga tidak berlanjut.