Kemudian, pemberian nama kepada anak atau bayi baru lahir harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Khusus nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Selanjutnya, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
“Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” ungkapnya.
Termasuk penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sekarang berlaku minimal hanya dua kata, jika melebihi dari itu maka akan ditolak.
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum Permendagri nomor 73 tahun 2022 dinyatakan berlaku.
(BorneoFlash.com /Niken)





