KPK: Gratifikasi Online Diperuntukkan Khusus Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara  

oleh -
Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

“Kami melihat ada beberapa yang harus ditingkatkan, misalnya belum melakukan sosialisasi, aturannya masih belum disesuaikan dengan peraturan yang baru. Perlu di perbaiki,” ujar Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto usai melakukan sosialisasi di Ruang Rapat 1 Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Sugiarto mengatakan hal ini sebagai pencegahan dalam rangka untuk melakukan pencegahan gratifikasi khususnya dan korupsi secara umum, karena gratifikasi itu sebagai akar korupsi dan dekat dengan korupsi serta bisa jadi gratifikasi itu sendiri.

“Gratifikasi itu memang ada yang diperbolehkan sebagai peraturan KPK nomor 2 tahun 2019. Ada 17 poin. Namun gratifikasi yang dilarang harus hati-hati yaitu gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Itu yang perlu dilaporkan,” serunya.

Ia menyampaikan, jika ingin melaporkan gratifikasi secara online, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi atau melaporkan melalui OPD masing-masing. 

Aplikasi ini diperuntukkan khususnya untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, karena disitu ada fasilitasi penolakan terhadap gratifikasi yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.