Komisi III DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Fasum Kawasan Ruko Sentra Eropa Tidak Sesuai Aturan   

oleh -
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Sebenarnya ada beberapa opsi yang ditawarkan seperti pembongkaran ornamen maupun opsi sewa menyewa penambahan ornamen tetapi opsi tersebut tidak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan, adanya aturan yang  tidak memperbolehkan menyewakan fasum dan fasos. 

“Kami belum ada menemukan aturan yang boleh menyewakan fasum. Secara otomatis harus dibongkar,  dikembalikan seperti sedia kala sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Politisi partai Golkar ini mengatakan aset kawasan ini telah diserahkan  pihak pengembang Sinar Mas kepada Pemkot Balikpapan, sehingga secara otomatis fasum dan fasos menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Kami sudah melakukan sidak bersama Satpol PP dan sudah memberikan surat peringatan. Surat pun sudah ditunjuk kepada Walikota dan tinggal Walikota yang bisa memberikan jawaban seperti apa,” ujarnya.

Dapil Balikpapan Barat berharap ada jawaban dari permasalahan ini dari Walikota Balikpapan. Aturan tetap ditegakkan dan dijalankan.

“Mudah-mudahan pak walikota memberikan jawaban. Nantinya ini akan jadi pembelajaran, jika penambahan Fasum Fasos tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.