“Kita arahkan membayar pajak sebelum jatuh temponya. Bisa juga membayarnya secara online. Apalagi dengan berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran secara online saat ini,” terangnya.
Selain tutup pada pelayanan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat, pelayanan pembayaran yang biasanya buka pada hari Sabtu pun juga berlaku sama.
Sehingga pelayanan pembayaran langsung di kantor induk maupun pos pembantu pembayaran ditiadakan.
“Biasanya hari setiap hari Sabtu memang buka. Namun untuk libur Lebaran ini juga akan tutup pelayanannya.
Jadi untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Disarankan membayar secara online untuk menghindari lewat masa berlaku pajak kendaraannya,” tutupnya.
(/BorneoFlash.com/Lis)