“Saya berharap bantuan ini bisa terus ada dan bisa bermanfaat bagi saya dan juga keluarga. Adanya kartu ini membantu saya jadi tidak takut lagi untuk berobat. Saya juga harus kontrol terus ke rumah sakit karena harus dicek lagi untuk bekas operasinya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang telah memberikan bantuan BPJS Kesehatan gratis ini,” tutup Nor Amanah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto menginformasikan terkait ketentuan penjaminan kesehatan gratis ini. Bagi masyarakat yang diajukan ke dalam jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan memiliki tunggakan iuran.
Tunggakan masih melekat dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu, akan tetapi tidak harus dilunasi saat didaftarkan dalam program tersebut, tunggakan tersebut bisa dicicil sebelum atau setelah menjadi peserta program penjaminan Kesehatan gratis.
“Sebagai informasi, tunggakan iuran JKN maksimal ditagihkan hanya 2 tahun saja. Misal ada yang menunggak tiga sampai empat tahun, tetap yang ditagihkan hanya 2 tahun saja.
Selain itu, untuk masyarakat Kota Balikpapan yang akan diajukan menjadi tanggungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dan memiliki tunggakan iuran, tidak harus melakukan pelunasan pada saat didaftarkan.
Akan tetapi kewajiban tunggakan tersebut tetap melekat menjadi kewajiban masing-masing individu dan juga kami menghimbau dapat memanfaatkan program cicilan pelunasan iuran sebelumnya yang melekat di setiap individu” ujar Sugiyanto. (*)





