BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan lakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kalimantan Timur.
Kolaborasi ini, dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap kerjasama yang telah diterapkan. Ada beberapa kerjasama yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Salah satunya yaitu melakukan upaya peningkatan kepatuhan seluruh badan usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya menjadi fokus utama dalam kerjasama tersebut. Tentunya, kepatuhan badan usaha ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja untuk memiliki jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Peran BPJS Kesehatan adalah mewujudkan jaminan sosial kesehatan terpercaya dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja kejaksaan di seluruh wilayah kerja Kejati Kaltim.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk komunikasi yang baik dengan semua stakeholder terkait pelaksanaan Program JKN-KIS. Khususnya dalam penegakan hukum pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ucap Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman.
Deden menambahkan kegiatan evaluasi ini diharapkan akan terjalin komunikasi yang sinergi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan sewilayah Kejati Kaltim. Dengan begitu, akan tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan sosial yang wujudnya dalam bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Kaltim yang telah membantu dalam memastikan keberlangsungan Program JKN-KIS.