BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan menerapkan sistem e-parking dengan melakukan pembayaran sistem pembayaran non tunai di beberapa tempat di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, apabila saat ini sedang mengkaji lokasi yang akan diterapkan pengaturan E-parking dalam waktu dekat ini.
Diantaranya di Jalan Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).
“Rencananya e-parking akan dipasang di sejumlah titik (ruas jalan) di Kota Balikpapan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/2/2022).
Penerapan e-parking memiliki banyak manfaat diantaranya pendapatan retribusi parkir yang diperoleh tampak jelas atau transparan sesuai dengan sebenarnya, pengaturan parkir akan lebih tertib, termasuk dapat dipantau secara online.
Apabila penerapan e-parking berjalan baik maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Sistem pembayaran nontunai ini, rencananya akan diterapkan menggunakan barcode yang dapat di scan melalui smartphone dari pengguna parkir, sehingga hal ini dapat memudahkan masyarakat yang menggunakan layanan e-parking.
Pelaksanaan program e-parking ini, Elvin akan bekerjasama dengan Bank Kaltim dalam penerapan metode pembayaran non tunai.
“Kami akan mencoba untuk bekerjasama dengan Bank BPD dalam penerapan e-parking,” terangnya.
Berdasarkan peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 4 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum, yaitu (1) Roda 2 sebesar Rp 2.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 1.000,- untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp 4.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 2.000,- untuk jam berikutnya,
dan (3) Mobil barang/bus/kendaraan khusus sebesar Rp 5.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 3.000,- untuk jam berikutnya.
(BorneoFlash.com/Niken)