BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Abdulloh belum menerima calon nama pengganti Wakil Wali Kota Balikpapan Almarhum Thohari Azis dari partai pengusung.
Walaupun diketahui, ada beberapa partai pengusung yang telah mempunyai nama calon untuk duduk di posisi Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2021-2024.
Abdulloh menyampaikan DPRD Balikpapan sudah menyiapkan semua perangkat, seperti tata tertib (Tantib) sudah siap, perangkat untuk menyiapkan panitia seleksi pun sudah siap. “DPRD sudah siap semua. Sampai hari ini partai pengusung belum ada mengusulkan nama-nama secara resmi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Lanjut Abdulloh menerangkan, nama-nama calon dari partai pengusung akan diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud untuk memilih dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan. Kemudian, dua nama calon tersebut akan diserahkan kembali kepada DPRD Balikpapan untuk dilakukan pemilihan supaya bisa ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.
“Belum ada hingga saat ini. Saya lebih melihat pada faktanya, Surat resmi masuk ke DPRD kemudian saya buatkan panitia seleksi untuk diproses. Kalau memerlukan Pansus, kami pansus kalau tidak perlu menggunakan Tantib saja untuk memilih dua tadi,” urainya.
Ia menginformasikan kepada semua partai pengusung untuk segera mengusung nama calon untuk diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan. “Nggak bisa secara lisan. Harus secara resmi,” ungkapnya.
Sesuai surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Adapun delapan partai pengusung Rahmad-Thohari pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yakni Partai Golkar sebanyak 11 kursi, PDIP delapan kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS enam kursi, Partai Demokrat empat kursi, PPP tiga kursi, PKB dan Perindo masing-masing satu kursi.
Sehingga total keseluruhan 40 kursi. Kemudian, ditambah dua partai politik pendukung non-parlemen yaitu PAN dan Berkarya. “Semua anggota dewan mempunyai hak suara,” terangnya.
(BorneoFlash.com/Niken)