Terutamanya solusi yang mungkin bisa diterapkan kedepannya agar membantu mengurai antrean yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU dan APMS.
Agar tidak ada lagi anggapan bahwa BBM ini hanya untuk kelompok tertentu dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat umum.
Sehingga BBM selalu dikatakan langka untuk didapatkan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
“Jadi ada beberapa hal yang tadi disepakati, salah satunya adalah membentuk tim. Untuk mengkaji beberapa peraturan yang akan dibuat. Sehingga permasalahan BBM yang dialami sekian tahun ini bisa kita selesaikan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kubar telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban, pengawasan dan pendistribusian BBM.
Dimana dalam surat edaran tersebut meminta pihak SPBU/APMS untuk bisa memisahkan jalur bagi masyarakat umum dan bagi para pengantre BBM (pengetap) yang dipakai untuk distribusi ke pedagang eceran.
Dimana banyaknya jumlah antrean pengetap BBM ini dirasa menyulitkan masyarakat umum untuk mendapatkan BBM.
(BorneoFlash.com/Lis)