Mengenai tuntutan agar Edy Mulyadi diproses secara hukum, Kesultanan Paser mendukung penuh atas tindakan pelaporan yang dilakukan oleh berbagai ormas.
“Kami mendukung penuh, dengan artian persoalan ini harus ditindaklanjuti, dia (Edy Mulyadi) harus mempertanggung jawabkan dengan hukum positif,” tambah Jarnawi.
Sultan Paser memastikan, persoalan ini juga tidak lepas dari denda adat yang ditujukan untuk Edy Mulyadi.
“Denda adatnya disini bukan dari segi materi, tapi dia tidak bisa menginjak tanah Kalimantan selama beberapa tahun. Nantinya, ada badan otorita yang menunjuk terkait masalah itu,” jelasnya.
Hal itu merupakan sanksi sosial bagi Edy Mulyadi dengan pernyataan yang dilontarkannya itu, dan sudah ramai diperbincangkan di berbagai jagad maya.
Jarnawi mendesak agar Edy Mulyadi meminta maaf di berbagai platform media, dan harus dilakukan di media cetak maupun elektronik.
“Kita sesama manusia tetap membuka ruang untuk meminta maaf secara resmi, tapi harus di media cetak dan elektronik. Selama hal itu tidak dilakukan, maka akan diblacklist dan tidak akan diterima di Kalimantan,” tegasnya.
Sultan Paser mengimbau warga Kalimantan khususnya Kabupaten Paser agar tetap tenang, menjaga kondusifitas keamanan, persatuan dan kesatuan di Bumi Daya Taka. Meminta penegak Hukum agar segera mengambil tindakan atas persoalan tersebut.
(BorneoFlash.com/Fitriani)





