BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan mempertayakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) kawasan komplek Balikpapan Baru.
Pihak pengembang sudah menyerahkan fasum-fasos kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tetapi justru dimanfaatkan untuk berjualan termasuk tempat parkir.
Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan lemahnya pengawasan penertiban oleh Satpol PP, hingga dapat memanfaatkan lahan Pemkot yang tidak berkontribusi dalam pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kelurahan Damai Baru di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/1/2022).
“Hak yang punya bangunan itu kan tidak boleh melebihi selasar, ternyata Lurah sama Camat dan Satpol PP mengatakan tidak ada Perda fasum-fasos,” ujarnya.
Ketua Pansus Aset itu mempertanyakan, apabila tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang memperkuat penertiban fasum-fasos milik Pemkot Balikpapan. Seharusnya sedari dulu meminta Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kalau tidak ada Perwali dari Wali Kota tentang penertiban pelanggaran pengembang kenapa tidak diminta,” ujarnya.
Ini bukan persoalan baru, akan tetapi sudah lama. Bahkan terlihat fasum berubah fungsi menjadi tempat parkir, cafe, tambahan teras ruko, tempat berjualan dan sebagainya. “Ini terkesan ada pembiaran,” ungkapnya.