BorneoFlash.com, TANA PASER - Pria dengan inisial ECH (44) dari Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ECH diamankan oleh Satreskrim Polres Paser, usai dilaporkan dengan kasus penculikan terhadap mantan istrinya DW dan seorang anaknya, Minggu (22/1/2022).
Menjalani mahligai rumah tangga selama 16 tahun terhitung sejak tahun 2005 pernikahannya, membuat ECH gelap mata dengan melakukan segala cara untuk bisa rujuk dengan mantan istrinya DW, yang sudah resmi bercerai sejak 9 Desember 2021.
Peristiwa penculikan itu bermula, saat pelaku mendatangi kediaman korban di Kecamatan Tanah Grogot, pada 13 Januari 2022 sekira pukul 04:50 Wita. Dengan alasan untuk menjemput anaknya shalat Subuh.
"Setibanya di rumah korban, pelaku membawa paksa DW beserta anaknya, dengan menariknya secara paksa untuk masuk kedalam mobil, kemudian membawanya kabur," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi.
Tak ingin tinggal diam mengetahui adiknya dibawa kabur, PP (29) melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, dengan delik aduan perampasan hak atas kemerdekaan seseorang.
Setelah menerima laporan dari kakak korban, Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap terlapor ECH.
"Kami mengetahui keberadaan terlapor dan juga korban yang berada di kawasan Banjarmasin, kemudian Jatanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan penangkapan," jelas Supriyadi.
Setelah dilakukan penangkapan, ECH dibawa ke Polres Paser untuk menjalani penyidikan, guna memperoleh keterangan dari pelaku.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, sambung Supriyadi, ECH berniat untuk mengajak rujuk mantan istrinya. Namun selalu mendapat penolakan dari DW.
"Meski demikian, pelaku tetap mendapat izin dari DW untuk leluasa bertemu dengan anaknya. Memanfaatkan hal itu, ECH membuat rencana untuk membawa kabur mantan istrinya beserta anaknya itu," tambahnya.
Dari pengakuan korban, ECH beberapa kali melakukan kekerasan terhadap dirinya. Mulai dari rumah DW, di dalam mobil, hingga di kediaman pelaku di Banjarmasin.
"Ceritanya dari korban, mulai dari rumahnya itu sudah diseret, kemudian saat perjalanan hingga sampai di rumah pelaku di Banjarmasin, ada dilakukan pemukulan di bagian wajah. Makanya saat tiba di Polres Paser, wajah korban masih lebam," urai Supriyadi.
ECH kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Ranahnya bisa ke penculikan, karena disini pasalnya berbicara tentang perampasan hak atas kemerdekaan seseorang. Pelaku juga sudah kami amankan di polres Paser, kami kenakan pasal 332 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi.
(BorneoFlash.com/Fitriani)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar