Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Di Kesempatan lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Hazairin Hasan menyampaikan, kami di Balikpapan sangat mendukung atas terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 dan SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 ini,
Karena sesungguhnya hal tersebut selaras dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja indonesia dan keluarganya melalui manfaat program programnya.
Dengan adanya dukungan dari stakeholder tersebut, kami akan segera mensosialisasikannya. Semoga semua tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya,
serta seluruh badan usaha khususnya di wilayah Balikpapan dapat segera terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK, sehingga semuanya dapat terlindungi dan merasakan manfaatnya. Kata Hazairin Hasan. (*)