Dewan Bersama Dishub Bahas Rapeda Penyelanggaraan Transportasi dan Prosedur Parkir di Balikpapan

oleh -
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan transportasi  Balikpapan, di ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (6/11/2021).

Usai rapat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, bahwa. Pihaknya sepakat dengan Dishub akan merampungkan Rapeda tersebut di tahun ini.

“Hari ini kami memasuki pembahasan yang krusial. Sebelum pembahasan Senin yang akan datang terkait persoalan parkir.  Jadi  penyelenggaraan parkir ini didalamnya berkaitan dengan Juru Parkir (Jukir), tempat parkir dan izin perparkiran ini yang krusial,” ujarnya.

Lebih lanjut dia terangkan, ada satu Pasal yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yakni. Setiap orang dilarang bertindak sebagai petugas parkir memungut dalam bentuk retribusi dan lain sebagainya.

“Jadi otomatis konsekuensi dari ayat ini adalah, tidak ada boleh petugas parkir liar. Dan dari Dishub akan diberikan otoritas untuk melakukan penertiban nantinya. Dan ini kami sepakati agar ada kepastian hukum penyelenggaraan parkir,” paparnya.

Kemudian lanjut dia terangkan, berlanjut dengan pengelola. Baik itu, perorangan pemilik atau penyelenggaraan parkir yang banyak. Ada yang bentuknya pajak parkir, jaminan asuransi berkewajiban untuk mengganti bahkan valet parkir pihaknya juga bahas. 

“Jadi setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maximal 10 persen dari area parkir. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan juga harus mengantongi izin dari Wali Kota dan nanti tarifnya berbeda,” jelasnya.

Kembali dia tegaskan, setiap penyelenggara atau pengelola parkir harus memiliki diwajibkan memiliki identitas parkir paling tidak ada rompi atau identitas.

Meski demikian, dia juga terangkan penyelenggaraan parkir ini ada yang dikelola Swasta atau pihak ketiga dan pemerintah.

Baca Juga :  Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Abu Dhabi 2020, Verstappen Asapi Duo Mercedes

Untuk yang swasta itu kata dia domainnya beda kewajibannya adalah penyelenggara. Tapi kalau pemerintah domainnya ada di Dishub dan ada beberapa ruas yang dikelola.

 Jukir ini lanjut dia terangkan, ada yang dikelola swasta dan ada yang dikelola Pemerintah.

Yang tidak dikelola selama ini kata dia yakni Jukir parkir liar dimana itu merupakan tanggung jawab Dishub. 

“Perda ini memberikan wewenang yang kuat untuk Dishub. Karena memang selama ini Dishub juga serba salah, sehingga Perda ini melindung sekarang ini,” jelasnya.

Saksinya dia jelaskan, untuk Jukir ini masih dalam pembahasan. Namun yang jelas masyarakat bisa menolak dengan Perda ini jika yang bersangkutan tidak memberikan karcis.

“Syaratnya harus memberikan karcis,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.