BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penyampaian jawaban atas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan mengenai perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan, disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada hari Senin (24/3/2025).
Faksi PKS include PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, yang dibacakan Jafar Sidik menyampaikan perluasan bidang kerja perumda akan menjadi peluang, untuk peningkatan kinerja perumda dapat lebih ekspansif. Tentunya dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keunggulan potensi ekonomi Kota Balikpapan.
“Pemanfaatan aset-aset daerah yang dikelola perumda dapat lebih transparan dan produktif, sehingga dengan tata kelola yang baik dapat mengoptimalkan dalam menambah pendapatan asli daerah,” ujarnya saat membacakan jawaban fraksi PKS include PPP.
Fraksi PKS menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Balikpapan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa dirangkai dengan penandatanganan berita acara, didampingi Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo; Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman dan Budiono. (Adv)