BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan (Samsat Batakan) mengaku terjadi peningkatan masyarakat yang mengurus pajak pasca diberlakukannya keringanan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada Kamis (11/11/2021) hari ini.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, S.A.C Halib AQ, mengatakan, peningkatan masyarakat membayar pajak itu terpantau dari sebulan lalu dan diakhir-akhir masa berlakunya pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan.
“Ada peningkatan dari bulan lalu, dan hari ini terakhir masyarakat juga ramai yang melakukan pembayaran pajak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian dirinya tak menampik, bahwa untuk capaian target agak melemah.
Dimana untuk data sementara, sampai kemarin triwulan ke 4 , di bulan November ini, hanya mencapai 85 persen khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sama halnya dengan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) untuk cakupan capaian hanya menyentuh 77 persen, dari target yang ditentukan untuk BPN sejumlah Rp 183 Miliar dan BBN-KB sebesar Rp 248 Miliar.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga memaparkan beberapa kendala dalam capaian target pajak ini. Di antaranya, berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang saat masih melemah, sehingga kebanyakan masyarakat lebih mengutamakan kepentingan primernya.
“Kemudian tidak adanya razia yang digelar Satlantas juga turut mempengaruhi capaian target pajak yang ada di Samsat,” ucapnya lagi.
“Karena memang,jika hari ini dilakukan razia, itu setelah seminggu kemudian terjadi peningkatan masyarakat yang membayar pajak. Kami juga sudah memohon agar melaksanakan Razia. Hanya memang saat ini dari Dirlantas, masih terikat aturan dari Korlantas,” bebernya.

Terlepas hal lain, dia terangkan, di PPKM Level 2 di Balikpapan ini semua samsat -samsat, dia terangkan itu sudah melakukan pelayanan seperti biasa, tidak ada lagi pembatasan-pembatasan dengan mengikuti aturan yang ada.
Bahkan lanjut dia terangkan, dimasa level 2 dan 3, UPTD melaksanakan tagihan tunggakan baik secara ” Door to Door” menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan tagihan sebelum jatuh tempo kepada wajib pajak.
” Karena target kita ini betul-betul kita harus kejar, kalau dalam level 4 itu memang ada penurunan penerimaan kita, tapi kita akan genjot pada saat November, Desember ini. Sehingga target kita dapat terpenuhi semuanya,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)